Surabaya – Ditjen SDPPI melalui unit pelaksana teknis di Jawa Timur, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya memusnahkan 219 unit perangkat telekomunikasi ilegal. Barang tersebut, disita selama periode 2010-2015 dari 212 lokasi di Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin Kabalmon Sensilaus Dore bersama Sekretaris Dirjen SDPPI R. Susanto.
Pemusnahan ini juga disaksikan Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kepala UPT Monitor se Indonesia, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, KPID, PRSSNI, ARSSLI, JRKI, APJII, ORARI, RAPI, Penyelenggara Telekomunikasi Selular, dan lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur.
Sensilaus Dore mengimbau masyarakat pengguna frekuensi radio di Jawa Timur untuk tertib dan mematuhi peraturan dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio, baik untuk keperluan penyiaran, komunikasi radio, penyediaan akses data, termasuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular maupun trunking.
“Ketertiban frekuensi radio harus tetap dijaga karena merupakan sumber daya alam terbatas, bernilai ekonomi tinggi dan memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur telekomunikasi, banyak kepentingan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mamanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya,” katanya
Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran di masa datang, SDPPI tidak hanya menindak pelanggarnya tapi juga mengoptimalkan kegiatan pencegahan, koordinasi dan meningkatkan sinergi dengan seluruh pihak.
Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, komunitas, dan asosiasi perlu ditingkatkan agar mereka terlibat aktif dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama R. Susanto turut menegaskan, pemanfaatan frekuensi radio harus dilaksanakan berdasarkan izin, tertib, sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna dan dinas komunikasi lainnya. (ydk/sam)