Blitar – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan merubah ruang tunggu pelayanan dokumen keimigrasian mereka setara dengan bandara. Tak hanya dari segi fasilitas, pelayanan pada masyarakat akan dilakukan secara maksimal.
“ini sebagai upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan publik.” Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram.
Pelayanan tersebut, termasuk akan diberikan pada para Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung. Para WNA nantinya juga akan mendapatkan pemberitahuan bila masa ijin tinggalnya hampir habis.
Proses penerbitan paspor, tahun 2019 ini pun akan dibuat lebih cepat, “para pemohon cukup hanya menunggu satu hari kerja untuk kemudian bisa menerima paspor,” imbuhnya
Peningkatan kualitas layanan publik tersebut dilakukan untuk menguji seleksi zona integritas menuju pembangunan wilayah birokrasi bersih melayani (Zi-Wbbm). penandatanganan komitmen pun juga telah dilakukan bersama instansi terkait lainnya. (ydk/sam)