Kediri – Merasa tertipu oleh jasa jual beli handphone HP online, puluhan pengusaha konter HP di Kediri dan Tulungagung, mendatangi SPK Polres Kediri Kota. Mereka melaporkan terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, Hari dan Dian, warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Senin (14/01/2019)
Modusnya, pelaku memasang iklan penjualan HP dari berbagai merk melalui jejaring sosial facebook. Keduanya menggunakan akun bernama Caca HP. Para korban tergiur karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dengan selisih harga 30 persen dari harga normal dipasaran.
Pada transksi awal, pelaku mengirimkan barang sesuai dengan pemesanan. Namun, saat transaksi berikutnya dengan jumlah barang yang lebih besar, barang yang dipesan tak kunjung dikirimkan. Dari total sekitar 20 korban, jumlahnya kerugian terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 1,2 miliar.
“Transaksi awal hanya 5-10 unit HP dikirim sesuai pemesanan. Tetapi transaksi kedua, dengan pembelian hingga 100 unit, tidak kunjung dikirim. Kemudian malah memberikan tawaran lagi promo dengan harga murah dalam jumlah banyak, akhirnya pemesanan menumpuk. Seperti klien saya, satu orang korban bisa pesan diatas Rp 100 juta, sampai sekarang belum dipenuhi pelaku,” kata Jessica Yenny Susanti, SH, kuasa hukum korban di Mapolresta Kediri.
Lebih lanjut menurut Jessica, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah berlangsung satu tahun terakhir, sejak bulan Maret 2018 lalu. Para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum, karena pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang korban, meskipun telah dilakukan mediasi.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polresta Kediri langsung mengamankan kedua pelaku, karena dikhawatirkan menjadi sasaran amuk massa yang kecewa. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan atas laporan para korban. dan bila terbukti melakukan penipuan, pasangan suami istri ini terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (ydk/sam)