Tulugagung (Jatimsmart.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa kasus video kucing dicekoki ciu, Ahmad Azam Ibadurrahman yang viral 2019 lalu.
Dalam kasus ini Azam dijerat dengan pasal 15 UU no 1 tahun 1946. Dia divonis bersalah karena menyebarkan kabar yang tidak jelas kebenarannya sehingga menyebabkan kegaduhan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengakan putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan JPU menuntut hukuman penjara selama 5 bulan. Dengan putusan pengadilan ini, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Azam menerima putusan ini.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya, Sabtu (12/2).
Sementara itu, Aktivis Animal Defender, Doni Herdaru Tona mengaku kecewa dengan putusan pengadilan ini. Menurutnya putusan tersebut sangat ringan dan belum memenuhi rasa keadilan. Dari ancaman hukuman 2 tahun penjara, terdakwa hanya divonis 3 bulan penjara saja.
Meski begitu Doni tetap mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan yang dilakukan oleh petugas.
“Apa yang dicapai Tulungagung saat ini bagi saya monumental, karena menjadi salah satu daerah yang menegakan hukum bagi hewan yang mengalami penyiksaan,” terangnya.
Sebelumnya kasus yang terjadi pada 18 Oktober 2019 lalu ini sempat macet penangannya selama hampir 2 tahun. Kasus ini berawal dari video yang diunggah oleh akun instagram @azzam_cancel. Video bernarasikan kucing minum ciu ini memantik reaksi dari para penggemar hewan tersebut.
Dalam proses penyelidikan diketahui cairan yang diminumkan ke kucing oleh terdakwa bukanlah ciu, namun air kelapa. Video tersebut menimbulkan kegaduhan sehingga proses hukum tetap berlanjut. (pam/jek)