Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang (Level 2, 3, dan 4) selama sepekan ke depan, mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi seperti Surabaya Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Semarang Raya mulai pekan ini menerapkan PPKM Level 3.
BACA JUGA:
- PPKM Berhasil Turunkan BOR Rumah Sakit Covid-19 di Jatim
- Tren Kasus Menurun, Walikota Kediri Resmi Perpanjang PPKM Level 4
- PPKM Diperpanjang, Daop Jember Perketat Syarat Naik KA
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, ada beberapa daerah masih menerapkan PPKM Level empat, seperti Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Solo Raya dan Malang Raya.
“Untuk Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Solo Raya dan Malang Raya masih tetap harus menerapkan PPKM Level Empat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Berjenjang di Pulau Jawa-Bali sepekan terakhir, daerah berstatus PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 juga meningkat dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
BACA JUGA:
- Pemberlakuan PPKM Tekan Penyebaran Covid-19 di Jatim, Khofifah: Bersabar Sedikit Lagi
- Penurunan Kasus Covid-19 Signifikan, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 16 Agustus
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Kediri Genjot Tracing dan Testing
Seperti diketahui, PPKM Berjenjang diterapkan dengan level berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan tingkat penularan Covid-19. Daerah dengan kategori berisiko tinggi menerapkan PPKM Level 4, dan daerah yang tingkat penyebarannya rendah menerapkan PPKM Level 1.
Sejauh ini, belum ada kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1. (*)