Blitar (Jatimsmart.id) – Penyekatan di perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang pada hari pertama, Kamis (6/5/21) memaksa ratusan kendaraan bermotor untuk putar balik. Posko Penyekatan perbatasan Kabupaten Blitar – Malang berada di Rest Area depan Wisata Bendungan Sutami atau Karangkates, Kecamatan Sumber Pucung di Kabupaten Malang.
Posko Penyekatan ini gabungan, antara Polres Blitar dan Polres Malang. Untuk sisi utara oleh petugas dari Kabupaten Blitar, sisi selatan personel dari Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Blitar Siapkan Skema Larangan Mudik
- Menjelang Idul Fitri, Kapolda Jatim Beri Arahan Anggota Terkait Larangan Mudik
- Mudik Dilarang, Kapolda Jatim Siapkan Tujuh Pos di Perbatasan
“Kita minta semua kendaraan diperiksa, baik nopol luar daerah maupun nopol N. Karena penyekatan ini bertujuan membatasi perjalanan antar daerah, harus dicek juga identitas penumpang, surat keterangan, termasuk syarat bebas Covid-19 dan ditanya tujuannya. Karena ada beberapa yang diperbolehkan melintas, yaitu kondisi darurat, sakit, sembako dan perjalanan dinas atau bekerja,” tegasnya AKBP Leonard M Sinambela,Kapolres Blitar.
AKBP Leonard M Sinambela meminta untuk syarat keterangan bekerja atau tugas dari kantor harus diperketat dalam pemeriksaan penyekatan ini, agar tujuan dari penyekatan yaitu mencegah pemudik luar daerah. “Serta penyebaran Covid-19, akibat carier oleh manusia yang melakukan perjalanan antar daerah bisa dicegah,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga F ketika ditanya mengenai hasil penyekatan hari pertama, di jalur utama perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang menjawab penyekatan sudah dimulai sejak jam 24.00 WIB.
Adapun total kendaraan roda 2 dan 4 yang diputar balik pada penyekatan hari pertama ini, mencapai sekitar 127 kendaraan sampai jam 15.00 WIB. “Kebanyakan yang diminta putar balik kendaraan roda 4 milik pribadi, yang disinyalir akan mudik. Ada juga kendaraan roda 2 tapi tidak banyak, karena mereka bisa mencari jalan alternatif yang tidak bisa dilalui kendaraan roda 4,” tutur AKP Angga.
BACA JUGA:
- Bawa Pemudik, Mobil Travel Diamankan Satlantas Polres Blitar
- Nekat Mudik ke Kediri, Warga Surabaya dan Jawa Tengah Dipaksa Putar Balik
- Polisi Hadang Pemudik di Perbatasan Kabupaten Blitar
“Oleh karena itu bagi warga yang memang tidak ada kepentingan mendesak atau diperbolehkan aturan, dihimbau untuk tidak mudik atau melakukan perjalanan antar daerah,” pungkasnya.
Dari pengamatan di titik Posko Penyekatan kendaraan yang diminta putar balik, kebanyakan kendaraan pribadi nopol luar daerah yang diduga mudik. Seperti nopol B, H, S dan L, karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang diperbolehkan aturan, mereka diminta putar balik atau kembali ke daerah asalnya. (tok)