Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali akan diperpanjang mulai pada tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2021. Perpanjangan masa PPKM Mikro ini sendiri sudah memasuki periode ke-empat sejak pertama kali dicanangkan pada 9 Februari lalu.
BACA JUGA:
- Trend Kasus Covid-19 Menurun, Kota Kediri Perpanjang PPKM Mikro
- PPKM Mikro Diperpanjang, Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
- Dinilai Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Perpanjang PPKM Mikro
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro ini sendiri, berdasar kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
“Alhamdulillah, PPKM Mikro ketiga ini secara konsisten bersama PPKM Mikro sebelumnya, terbukti bisa memberi dampak pada penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Jatim. Kita harap perpanjangan PPKM Mikro akan makin menekan penyebaran Covid-19 di Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, jelang akhir periode PPKM Mikro ketiga tercatat konfirmasi kasus harian Jawa Timur mencapai angka 300-an kasus per harinya. Hal ini turun drastis jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 1.100-an kasus per harinya.
BACA JUGA:
- Efektif Tekan Covid 19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
- Gubernur Khofifah Nilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19 di Jatim
- Pemkab Banyuwangi Menilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Wilayahnya
Walaupun demikian, Gubernur Khofifah tetap mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak lengah atau menurunkan kewaspadaan. Bersama dengan berbagai elemen, masyarakat harus tetap waspada dan ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun, dengan harapan wilayahnya bisa terus membaik dan menjadi zona hijau. (*)