Kediri (Jatimsmart.id) – Ketua TP PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abu Bakar dikukuhkan menjadi Bunda GenRe (Generasi Berencana) masa bhakti 2021 – 2024 bersama dengan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di 35 kabupaten/kota yang mengikuti pengukuhan secara virtual. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur sekaligus Bunda GenRe Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak.
BACA JUGA:
- Jadi Gaya Hidup ? Simak Kebiasaan Berbelanja dari 4 Generasi Berbeda
- Pantau Libur Panjang di Kota Blitar, Jumadi Juga Bagikan Masker untuk Warga
- GTPP Berikan Edukasi Tata Cara Isolasi Yang Benar
Pengukuhan dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Kemitraan Program Bangga Kencana dengan tema Integrasi dan Akselerasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Jawa Timur.
Untuk diketahui, GenRe sendiri adalah singkatan dari generasi berencana yang dikembangkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka merespon permasalahan remaja saat ini untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga melalui pemahaman tentang pendewasaan usia perkawinan sehingga mampu melangsungkan jenjang pendidikan dan berkarir dalam pekerjaan secara terencana. Sehingga mereka dapat menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi.
Ditemui usai dikukuhkan, Ketua TP PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abu Bakar didampingi Kepala DP3AP2KB Sumedi dan Ketua IBI Kota Kediri Darmining mengatakan, dengan terus bergeraknya duta-duta Genre di Kota Kediri yang sudah dimiliki, diharapkan bisa memaksimalkan sosialisasi kepada remaja yang ada di Kota Kediri untuk mencegah pernikahan dini.
BACA JUGA:
- Kartu Nikah Siap Diterapkan di Kota Kediri
- Dukung Wacana Sertifikat Nikah, Kemenag Kabupaten Kediri : SDM Kita Siap
- Cegah COVID-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Nganjuk
“Jadi angka pernikahan dini bisa ditekan. Sudah diajarkan kalau pernikahan yang ideal itu untuk perempuan 21 tahun, untuk laki-laki 25 tahun. Angka itu ditetapkan tentu juga ada alasan-alasannya karena pernikahan muda yang tidak didasari dengan cukup amunisi baik dari sisi usia yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, pendidikan, dll menyisakan banyak persoalan. Makanya segala sesuatu harus direncanakan,” jelas Bunda Fey. (*)