Pasuruan (Jatimsmart.id) – Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, total ada 69 bacaleg yang dipastikan gagal karena tidak melengkapi berkas saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga batas akhir pengumpulan.
“69 orang bacaleg tidak melengkapi berkas. Kita sudah memberi kesempatan sampai jatuh tempo,” kata Zahro Selasa (15/8/2023) sore.
Dijelaskannya, di awal masa pendaftaran, ada sebanyak 746 bacaleg dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU. Mereka tentu saja diwajibkan mengirimkan berkas pendaftaran hingga perbaikan mulai 26 juli sampai 9 agustus 2023. Namun yang mengirimkan kelengkapan berkas perbaikan hanya 677 bacaleg. Sehingga sisanya dipastikan tak bisa nyaleg lantaran lewat batas akhir pengumpulan. Semua aturan telah ditetapkan. Kalau sudah lewat batas akhir, berarti gagal nyaleg.
“Apabila diprosentasekan, total sekitar 9,2 persen bacaleg yang tidak maju ke tahap selanjutnya. Kata Zahro, hal tersebut tidak menjadi masalah. Selama kuota minimal bacaleg dan keterwakilan bacaleg perempuan di masing-masing dapil tidak kurang dari batas. 677 bacaleg yang berkasnya lengkap ini masih kita verfikasi lagi. Nanti masih bisa berubah jumlahnya (DCS),” ujarnya.
“Menurunnya jumlah bacaleg yang “niat” dalam Pileg 2024 mendatang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah permasalahan internal partai politik. Sehingga tidak lagi mengusulkan bacaleg yang sebelumnya mendaftar. Ada juga beberapa bacaleg yang memang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Hanya saja, mengenai dari parpol mana para bacaleg tersebut, Zahro mewakili KPU enggan membeberkan partai mana saja yang bacalegnya mengundurkan diri. Karena hal tersebut menjadi hak preogratif parpol sendiri. Kami hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu saja,” tutupnya. (red/kjt)