Madiun (Jatimsmart.id) – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian jadwal operasional Kereta Api (KA) dari dan menuju DKI Jakarta dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
“Terdapat 44 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan perjalanannya mulai 10-23 April 2020,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengutip rilis resmi Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Ixfan menjelaskan, pembatalan KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB s.d 18.00 WIB.
Di samping itu, kata Ixfan, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan.
Terdapat 14 perjalanan KA yang masih dijalankan, dimana KA-KA tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi Transportasi Umum yang telah ditetapkan.
“KA yang berjalan tetap kami jual hanya 50% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta,” jelas Ixfan.
Jumlah KA secara keseluruan yang dibatalkan totalnya sebanyak 44 perjalanan KA terdiri dari 36 KA Jarak Jauh dan 8 KA Lokal, dengan rincian 22 KA keberangkatan dari DKI Jakarta dan 22 KA kedatangan menuju DKI Jakarta.
Ixfan menegaskan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Caranya, dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Adapun KA KA yang dibatalkan terimbas dari kebijakan tersebut khususnya yang melintas atau mengawali berangkat dari wilayah Daop 7 adalah sebagai berikut :
1. KA 75 (Gajayana) relasi Malang-Gambir.
2. KA 76 (Gajayana) relasi Gambir-Malang.
3. KA 117 (Brantas) relasi Blitar-Pasarsenen.
4. KA 118 (Brantas) relasi Pasarsenen-Blitar.
5. KA 291 (Matarmaja) relasi Malang-Pasarsenen.
6. KA 292 (Matarmaja) relasi Pasarsenen-Malang.
“Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA-nya,” jelas Ixfan.
Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan sejumlah perjalanan KA,” pungkas Ixfan. (ydk/jek)