Kediri (Jatimsmart.id) – Dua narapidana terorisme berinisial AS dan W dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024). Mereka akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
“AS dan W juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait,” kata Budi Ruswanto.
Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar. (*)