Kediri – Kepolisian Resort Kediri akhirnya menggelar rekontruksi kasus ‘pembunuhan’ Binti Nafiah, anggota Fatayat NU di Kabupaten Kediri. Rabu (24/7). 26 adegan diperagakan oleh tersangka Sugeng Riyadi. Adegan ini bertambah dari 15 adegan yang direncanakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan.
“Perbedaan jumlah adegan antara BAP dengan rekontruksi itu hal biasa. Hal itu untuk mempertegas kronologi,” terang AKP Ambuka Yudha, Kasat Reskrim Polres Kediri usai rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rekontruksi dimulai dari adegan dimana Sugeng naik angkot menuju Kecamatan Badas. Dia kemudian mengendarai ojek untuk mencari rumah sasarannya.
Baca Juga :
- Dua Pemutilasi Budi Jalani Rekonstruksi, 38 Adegan Diperagakan
- Rekonstruksi Pembunuhan di Kediri, Begini Cara Keji Pelaku Habisi PIL Istrinya
Kemudian tersangka berhenti di areal persawahan dan menunggu situasi aman. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yang ada di lemari.
Pelaku kemudian menuju kios yang masih dalam kawasan rumah korban. Pelaku kemudian mendapati Binti beserta anaknya tengah tertidur. Pelaku mengambil uang recehan yang ada di dalam kios dan keluar. Saat itulah Binti terbangun dan mengetahui pelaku. Pelaku yang panik langsung memukul korban.
Aksi itu, tergambar pada adegan ke 19 dan 20. Dimana Sugeng memukul Binti menggunakan linggis di bagian kepala. Putra Binti yang menjadi saksi kejadian itupun terbangun. Pelaku meminta putra korban kembali tidur dan pelaku melarikan diri.
Terkait adegan tambahan itu, diantaranya ada pada ketika pelaku kembali memasuki rumah dan mengambil perhiasan berupa gelang.
“Dengan adanya tambahan adegan tersebut akan ditambahkan pada BAP nantinya. Sehingga berkas perkara akan dilengkapi sesuai dengan hasil rekontruksi sebelum kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” imbuhnya.
Sementara itu jalannya rekonstruksi ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Selain kepolisian, jalannya rekonstruksi juga dikawal ketat oleh puluhan anggota banser Kabupaten Kediri.
Kini, pelaku yang sebelumnya diamankan setahun paska kejadian tersebut, terancam dijerat pasal 365 junto 338 KUHP tentang pencurian disertai pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :