Surabaya (Jatimsmart.id) – Sejumlah warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengadu ke ke DPRD Jawa Timur, Kamis (22/12/2022). Kedatangan mereka untuk melaporkan Pemkab Blitar dan PT Veteran Sri Dewi Karangnongko Blitar karena serobot lahan yang disengketakan dan dimenangkan warga ditingkat Mahkamah Agung.
Menurut salah satu warga, Sahum usai diterima diruang Komisi A DPRD Jatim, mengatakan lahan warga yang terdiri dari hunian dan lahan perkebunan dengan luas 223 Ha yang dimiliki warga oleh Pemkab Blitar melakukan redistribusi lahan ke pihak lain yang notabene bukan warga asli Nglegok dan sekitarnya, termasuk PT Veteran Sri Dewi.
“Redistribusi, tanah yang dilakukan oleh Pemkab Blitar sangat meresahkan warga dan bahkan warga yang dulunya menguasai tanah tiba-tiba tidak mendapatkan tanah. Dengan adanya redistribusi tersebut bukan menguntungkan warga malah merugikan warga,” jelasnya.
Khusus untuk PT Veteran Sri Dewi, kata Mahsum, telah melakukan pengrusakan terhadap lahan milik warga tersebut.” PT tersebut telah melakukan pengrusakan dengan membuldoser lahan warga hingga saat ini sudah mencapai 6 HA. Padahal PT Veteran Sri Dewi tersebut tak memiliki kewenangan atas lahan warga,”katanya.
Sedangkan pengacara warga,Hakim Yunizar mengatakan dalam kasus sengketa lahan warga desa Modangan kecamatan Nglegok Blitar tersebut telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Blitar maupun pihak PT Veteran Sri Dewi. “Harusnya pihak-pihak yang bersengketa menghormati prosesnya. Bukan melakukan tindakan sewenang-wenang dengan merampas garapan milik penggugat sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ada temuan-temuan, kata Hakim, subyek penerima restribusi tanah ada diluar dari tanah yang ditetapkan, yaitu desa Modangan Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.”Ada dari Samarinda, Sidoarjo, Kediri dan beberapa daerah lainnya. Dengan temuan ini, restribusi tanah disana ada carut marut. Ini menggunakan uang negara, sehingga perlu tindakan tegas dari instansi berwenang,”ujarnya.
Komnas HAM RI, lanjut Hakim Yunizar juga menemukan adanya pelanggaran dalam sengketa lahan tersebut. “Telah keluar rekomendasi Komnas HAM RI menanggapi kasus tersebut dengan nomor surat 701/K-PMT/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022. Dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi antara lain menghentikan sementara waktu seluruh proses redistribusi tanah, melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut dan memastikan kebijakan redistribusi tanah obyek tidak dilakukan secara semena-mena,”pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Andi Firasadi yang menerima warga Blitar mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak-pihak terkait atas kasus yang menimpa warga desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar. ” Pihak BPN, Pemkab maupun PT Veteran Sri Dewi untuk mencari penyelesaian kasus tersebut,”kata Andi politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini.
Pria asal Lamongan ini memastikan selama masih proses hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut, pihaknya berharap redistribusi lahan tersebut dihentikan terlebih dahulu.” Kami berharap Pemkab menghentikan dulu karena lahan yang dilakukan redistribusi tersebut, karena masih dalam proses sengketa,” pungkasnya. (jek/kjt)