Kediri – Mengaku mendapatkan bukti adanya indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019, Mohamad Karim Amrulloh (45) seorang warga di Kabupaten Kediri melapor ke Bawaslu setempat. Ia didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kabupaten Kediri. Rabu (12/6/2019).
Sebagai pendukung laporan tersebut mereka menyertakan sejumlah foto dan video sebagai bukti. Menurut Karim, sebuah rekaman video dan 2 buah foto tersebut memperlihatkan adanya tindakan pembukaan segel kotak suara pilpres dan sampul C1 yang terjadi di Desa Badas dan Desa Sekoto, pada 17-18 April 2019 lalu saat seluruh kotak suara dari TPS di Desa Sekoto dipindahkan dan ditampung di Balai Desa.
“Saat itu (Desa Sekoto) alasannya untuk mencocokkan kesesuaian jumlah antara Surat Suara Sah, Surat Suara Tidak Sah, Sisa Sisa Surat Suara Tidak Terpakai Dan Surat Suara Rusak,” kata Karim.
Namun, menurutnya hal tersebut merupakan larangan. Sebab, saat itu belum memasuki tahapan proses rekapitulasi.
“Disitu mestinya hanya dikumpulkan saja, tidak boleh ada kegiatan apapun karena belum waktunya proses rekapitulasi.” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Karim kejadian tersebut diketahui oleh salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Panwascam Badas PPS Sekoto, namun dibiarkan dan diminta untuk melanjutkan hingga tuntas. Kejadian itupun sempat diunggah dalam status whatsapp milik salah seorang anggota sekretariat PPS Sekoto.
Untuk itulah karim melaporkan dugaan indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, Kpu Kabupaten Kediri, PPK Badas dan Panwascam Badas, mengingat seluruh instrumen petugas tersebut ada di lokasi saat itu.
Saat disinggung apakah pelaporan ini terkait dengan salah satu kandidat Calon Presiden, Karim membantah keras, karena ia dan LBH Faruq menganggap pemilu 2019 kemarin harus bersih dari pelanggaran pemilu, meskipun saat ini akan memasuki sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah menjelaskan, saat ini pihaknya dalam tahap menerima laporan secara resmi dan selanjutnya akan memprosesnya sesuai ketentuan aturan Bawaslu.
“Kita akan proses sesuai mekanisme yang ada. Tiga hari kedepan kita akan memeriksa, bukti yang disodorkan. Baik itu berupa foto, ada video, kita coba teliti, mana kala dirasa kurang kita minta (pelapor) untuk melengkapi,” katanya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian Gakumdu, bersama pihak lain, diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan laporan tersebut dalam waktu tujuh hari.
“Setelah itu nanti baru kita bisa menyampaikan bagaimana status perkara ini, status aduan ini ke media, terutama masyarakat umum,” terangnya.
Pihaknya pun enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan yang akan terjadi. Namun, lebih memilih menghargai proses yang akan mereka jalankan sesuai aturan yang ada. (ad/ydk)
Baca Juga :