Blitar (Jatimsmart.id) – Sejumlah warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mendatangi kantor Bupati setempat. Ini merupakan buntut dari tindakan kepala desa mereka yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga tidak sesuai aturan.
Aksi di Kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar pada, Rabu (17/6) ini dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Seluruh peserta aksi mengenakan masker dan menjaga jarak.
Jaka Prasetya, perwakilan warga, dalam orasinya mengatakan, ini merupakan aspirasi dari adanya kebijakan seorang Kades yang tidak prosedural dan tidak sesuai aturan. Bersama LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), mereka meminta Bupati Blitar mencabut atau membatalkan SK pemberhentian Sekdes tersebut.
“Yaitu Kepala Desa Tulungrejo menerbitkan SK pemberhentian dengan tidak hormat, Sekdes yang diseleksi dan diangkat oleh Pemkab bukan pilihan warga desa,” kata Jaka.
Adapun alasan pemecatan Sekdes Sulhendar diantaranya diduga memalsukan tandatangan Kepala Desa, tidak bisa bekerja proporsional dan profesional. Ia diberhentikan dengan tidak hormat, sejak 8 Juni 2020 lalu sesuai SK yg diterbitkan Kades Tulungrejo Suwadi.
“Karena tidak prosedural dan tidak sesuai aturan, sementara Kades diangkat oleh bupati dan bisa merusak citra kepala daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut, yang dimaksud tidak prosedural oleh Jaka adalah laporan terhadap pejabat pembina yaitu Camat, tahap peringatan, sampai sanksi pemberhentian. Termasuk konsideran dasar aturan yang digunakan juga tidak sesuai, sehingga SK tersebut cacat hukum.
“Karena cacat hukum, maka harus dicabut atau dibatalkan. Bupati harus tegas, karena Kades diangkat oleh Bupati dan harus mematuhi aturan yang ada,” teriak Jaka dalam orasinya.
Dengan pengamanan dari personil Polres Blitar dan Polsek Kanigoro, aksi berjalan damai. Selanjutnya 5 orang perwakilan aksi ditemui pihak Pemkab Blitar. Mereka berdialog dengan Kepala Inspektorat Achmad Lazim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dindamade) Mujianto, Kepala Bakesbangpol Dicky Cubandono dan dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno.
Setelah mendengar aspirasi warga, Mujianto menyampaikan bahwa tim dari Pemkab Blitar; Inspektorat, Bakesbangpol, Bagian Hukum, Dindamade dan Camat Gandusari sudah melakukan langkah-langkah terkait SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo tersebut.
“Kami sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait, kesimpulannya memang SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan direkomendasikan agar ditinjau ulang,” kata Mujianto.
Salah satu hal mendasar terkait pemberhentian perangkat desa, meskipun itu wewenang Kades tetap harus mengacu pada aturan yang ada yaitu mulai UU, PP, Perda dan Perbup.
“Diantaranya rekomendasi dari camat, kenyataanya camat tidak pernah diajak koordinasi dan dimintai rekomendasi,” beber Mujianto yang diakui Camat Gandusari, Bambang yang juga hadir dalam dialog tersebut.
Kesimpulan dari dialog tersebut, SK yang diterbitkan Kades Tulungrejo Suwadi tidak sesuai aturan dan minta ditinjau ulang. Bahkan surat tanggapan dari camat sebelumnya, tidak direspon oleh Kades.
Sementara itu, secara terpisah, Kades Tulungrejo Suwadi melalui penasehat hukumnya Karsono ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika yang bisa membatalkan SK tersebut ada dua; keputusan pengadilan dan Kades sendiri.
“Kalau memang dianggap cacat hukum silahkan dibuktikan melalui Pengadilan TUN, kalau dibatalkan sendiri jelas tidak mungkin. Karena warga disana akan memprotesnya,” jawabnya. (tok)