Kediri -Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar turut menandatangani Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B. Pencanangan dilaksanakan, Jumat (20/9) di Halaman Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B.
Abdullah Abu Bakar mengapresiasi pencanangan zona integritas di Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B. Bahkan di Kota Kediri sendiri telah banyak zona integritas.
“Alhamdulillah pencanangan zona integritas ini semakin banyak di Kota Kediri. Nanti tahun 2020 Insyaallah akan ada sepuluh sampai dua puluh seperti ini di Kota Kediri. Sebenarnya ini merupakan suatu keharusan bagi kita sebagai pelayan masyarakat. Karena masyarakat kita punya ekspektasi tinggi terhadap pelayanan pemerintah di Indonesia,” katanya.
Mas Abu menjelaskan bahwa zona integritas merupakan langkah yang tepat untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pemerintah. Apalagi saat ini tengah berlangsung era disruption dimana perubahan banyak terjadi. Salah satunya, keterbukaan publik yang luar biasa.
“Sekarang masyarakat kita kalau tidak puas dengan pelayanan yang kita berikan complain nya tidak hanya ke kita tapi langsung ke sosial media. Sekarang seperti itu yang terjadi. Zona integritas bagi saya adalah zona nyaman baru bagi kita. Mau tidak mau kita harus lakukan perubahan untuk menghadapi ini. Integrity harus didahulukan,” jelasnya.
Mas Abu mengungkapkan zona integritas ini akan lebih baik lagi bila didukung dengan sistem. Jadi tidak ada human error yang terjadi. “Menurut forecast saya satu tahun lagi akan banyak orang milenial yang kritis karena hidup berdampingan dengan terknologi. Di Kota Kediri ini hampir terjadi. Tentu kita harus bekolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Terpenting kita juga harus terus menciptakan terobosan baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B Zainal Arifin mengatakan zona integritas ini untuk mewujudkan kawasan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat maksimal. Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama telah melakukan beberapa upaya. Diantaranya, pelayanan terpadu satu pintu, program One Day Minute dan One Day Publish , serta aplikasi pengadilan elektronik (e-Court).
“e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online . Selain itu juga mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online . Pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik juga,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan forkopimda Kota Kediri, panitera dan ketua pengadilan agama se koordinator wilayah Kediri, serta perwakilan Peradi dan KAI. (*)