Surabaya (Jatimsmart.id) – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengapreasi peningkatan penanaman modal investasi di Jatim. Menurutnya selama pandemi covid-19 di tahun 2020 ada peningkatan 33 persen lebih dari tahun 2019 yang mencapai Rp 58 triliun.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri : Inflasi Terkendali, Investor Datang Untuk Berinvestasi
- Jawa Timur Duduki Realisasi Investasi Dalam Negeri Tertinggi Se-Indonesia
- Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Usaha Tambang Pasir
“Saat ini mencapai Rp 78 triliun lebih. Peningkatan investasi ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Investasi ini kalau diklasifikasikan ada 2 yakni dalam negeri dan penanaman modal asing,” ujar politisi asal fraksi Partai Golkar ini ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jatim.
Sahat menjelaskan, tenaga kerja dari dalam negeri yang diharapkan sebanyak 89000 orang. Baik sektor primer khususnya pertanian dan perkebunan, kemudian sektor skunder yakni industri makanan dan minuman. “Sektor tersier yakni gas, konstruksi dan lainnya. Kami juga mengapresiasi pemerintah provinsi Jatim yang mampu mempertahankan penanam modal asing yang tidak pindah ke daerah lain. Karena kondusifitas sangat diperhatikan penanam modal asing. Investasi asing ini mampu menyerap 33.800 lebih tenaga kerja,” katanya.
Lebih lanjut Sahat mengatakan jika ada yang menyebut peningkatan investasi ini tidak linier dengan pengurangan angka pengangguran karena dipengaruhi beberapa faktor. Yang pertama adalah penambahan modal dan yang kedua adalah teknologi. “Sehingga tidak banyak menyerap tenaga kerja,” tuturnya.
Pemprov Jatim sebenarnya sudah melakukan banyak hal dengan berkoordinasi dengan pelaku usaha agar tetap menggunakan tenaga kerja berbasis orang. Menurutnya masyarakat harus tetap optimis karena investasi yang ditanam di Jatim pasti punya konsekuensi logis dalam penyerapan tenaga kerja.
BACA JUGA:
- SWI Tutup 444 Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Cek 2L Sebelum Berinvestasi
- Catut Nama Gudang Garam, Pelaku Penipuan Investasi Raup Rp 600 Juta
- Tingkatkan Investasi, Pemprov Jatim Lakukan Bisnis Meeting di Belanda
“Kita harus melakukan sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyederhanaan regulasi daerah. Karena implementasi UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ada 49 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden yang sudah dikodefikasi untuk diturunkan ke daerah agar pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah otonom juga melakukan penyederhanaan. Kalau ini tidak diikuti maka akan terjadi penghambatan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya. (*)