Surabaya (Jatimsmart.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen. Pemahaman ini bukan untuk membatasi ekonomi, tapi untuk memberi kepastian. Dengan begitu, maka tingkat kepercayaan pada produk lokal dapat meningkat, sehingga ekonomi bisa tumbuh.
“Kami menyadari pentingnya perlindungan konsumen. Dimana harus ada trust atau kepercayaan. Kita menjaga iklim usaha agar kondusif, tidak ada yang takut, tapi harus tetap tanggung jawab.” ungkap Emil.
Lanjutnya, Emil mengatakan “Kami ingin membangkitkan semangat tanggung jawab dari pelaku usaha termasuk UMKM. Untuk UMKM ini pemerintah support, sehingga mereka tidak takut memulai ikhtiar usaha,” (6/11).
BACA JUGA:
- Emil Dardak Dampingi JK Tinjau Kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Menuju New Normal
- Emil Dardak : Buku Gus Sholah Jadi Esensi Kehidupan Pesantren di Era Modern
- Emil Dardak Harap Tiara Idol Jadi Role Model Generasi Muda di Jawa Timur
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama mahasiswa sangat penting. Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga bila menemukan penyimpangan bisa dilaporkan.
Saat ini, Pemprov Jatim melalui Disperindag memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember. UPT ini bertugas melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha.
BACA JUGA:
- Kepedulian Masyarakat Rendah, Emil Apresiasi BI Jatim Gagas Peduli Uang Koin
- Batik Air Buka Rute Surabaya-Madinah, Emil Yakini ‘Jatim Berkah’ Semakin Terwujud
- Emil Dardak Ajak Pemuda di Mojokerto Berperan dalam Ekosistem Kewirausahaan Milenial
Jumlah ini merupakan terbanyak di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemprov Jatim terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keberadaan UPT ini juga merupakan langkah konkrit dalam memberikan wadah untuk melindungi konsumen.
Selain adanya UPT Perlindungan Konsumen, lanjutnya, Disperindag juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPERMEN). Dimana masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan terkait masalah perlindungan konsumen. (*)