Kediri – Sepasang suami istri di Kabupaten Kediri diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri usai terbukti melakukan aksi pencurian di Kampung Inggris, Kecamatan Pare.
Sembari terus menundukkan kepalanya Ahmad Zaini (24) dan Fitria Noviandari (23) warga Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri ini kompak mengakui kesalahannya. Keduanya berdalih nekat melakukan aksi tersebut, lantaran himpitan ekonomi, dan untuk mebelikan susu anaknya yang masih berusia balita.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di rumah kos milik Nia Hamida sementara salah satu korbannya adalah Siti Ranjuna (18) tahun yang kehilangan telephone genggamnya. Modus mereka menurut Akp. Hanif Fatih Wicaksono , Kasat Reskrim Polres Kediri, sang istri berpura pura mencari kamar kos di kawasan Kampung Inggris. setelah dapat dan menyetor sejumlah uang muka sebagai tanda jadi / ia melakukan pemetaan dan sebagai eksekutor adalah sang suami yang sekaligus memiliki ide jahat tersebut.
“istrinya ini berpura pura mencari kamar kos dengan diantar suaminya. Ia melakukan pemetaan lokasi dan kemudian suami yang beraksi” kata Akp. Hanif Fatih Wicaksono , Kasat Reskrim Polres Kediri.
Tersangka terancam dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan , dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ydk/sam)