Kediri – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Kadiri Corruption Watch (KCW) ke Pengadilan Negeri setempat tidak mempengaruhi pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung sebagai rekanan penyedia soal tetap melaksanaan tes sesuai jadwal.
Hari ini, Tes perangkat desa bersama kembali digelar di gedung Balai Desa Tugurejo . Kecamatan ngasem Kabupaten Kediri. Ada 7 desa dari Kecamatan Ngadiluwih Dan Purwoasri.
Abdul Khamid Kepala Desa Kwadungan mengatakan pelaksanaan ujian perangkat desa sudah sesuai Peraturan Bupati Kediri nomor 56 tahun 2018. Aturan tersebut juga mendasari kerjasama pemerintah desa dengan IAIN Tulungagung sebagai penyedia soal ujian dengan predikat lembaga yang terakreditasi B.
“pada sarnya perlu diketahui bersama dalam aturan yang ada, sesuai Peraturan Bupati Kediri nomor 56 tahun 2018 bahwasannya untuk pihak ketiga sekurang-kurangnya untuk perguruan tinggi terakreditasi B,” katanya, Rabu (27/3/2019).
Lebih lanjut menurut Khamid, di era demokrasi ini wajar karena semua orang punya hak yang sama untuk mengemukakan pendapat terkait apapun dan dilindungi undang-undang.
Sementara itu Ketua Tim Penguji IAIN Tulungagung DR. Mashudi mengaku menghargai adanya pihak yang menggugat pelaksanaan maupun hasil ujian. Namun demikian IAIN Tulungagung memastikan ujian akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“kami berpegang pada hukum, kami memupanyai dasar, punya akreditasi yang B sesuati aturan, saya pikir nggak masalah.” tegas Mashudi.
Mashudi menambahkan lembaganya selalu berpegang pada aturan hukum dan memiliki dasar dalam menjalin kerjasama dengan desa penyelenggara ujian. selain terakreditasi B BAN-PT. Perguruan Tinggi dibawah naungan Kementerian Agama ini memiliki 33 jurusan dari 4 fakultas untuk S1. 8 jurusan untuk S2. serta 2 juruasan S3.
“kami bekerja secara independen, profesional dan sesuai tupoksi kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui KCW menggugat pelaksanaan ujian perangkat desa melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Karena dinilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaanya. Ada 11 pihak yang digugat, antara lain 10 kepala desa dan rektor IAIN Tulungagung. Pihak IAIN Tulungagung menyatakan siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dengan memiliki dokumen yang lengkap. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Sambut Bandara, Pemprov Jatim Siapkan SMK Penerbangan di Kediri
- Rapat Timpora, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan WNA Tugas Bersama
- Tingkatkan Daya Saing UMKM Kota Kediri Melalui Pameran di Mall