Tulungagung– Tak punya cukup uang untuk membayar karaoke, dua pengunjung sebuah kafe karaoke di Tulungagung, menganiaya pemilik kafe dengan senjata tajam. Akibatnya korban, Suyanto, pemilik kafe mengalami luka bacok pada bagian kepala. Pelaku kemudian ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngunut di rumahnya setelah mendapat laporan korban.
Mereka adalah Slamet (39) warga desa Maron Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan Hepy Budi Purwito (38) warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosokaten, Kabupaten Kediri.
Kompol Siti Nurinsana Natsir, Kapolsek Ngunut mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat kedua pria itu mendatangi karaoke milik korban. Korban saat itu memesan sejumlah minuman dan 2 pemandu lagu. Setelah bernyanyi selama 5 jam, keduanya kemudian menuju kasir dan melakukan pembayaran. Namun dari tagihan sebesar Rp. 1.750.000,- korban hanya memiliki uang Rp. 1 juta.
“sempat negosiasi dengan jaminan handphone tapi oleh korban ditolak” katanya
Pelaku kemudian pulang kerumah untuk mengambil kekurangan, namun saat kembali pelaku juga membawa parang dan clurit. “setelah dibayar pelaku langsung membacok korban hingga mengalami luka robek di kepala”
Dihadapan polisi, Slamet salah satu pelaku mengaku, dirinya sakit hati terhadap pemilik kafe, pelaku sempat tersinggung dengan ucapan korban.
Saat ini barang bukti berupa satu buah celurit dan golok yang digunakan untuk membantai bos kafe diamankan. Sementara kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 kuhp dengan ancaman lima tahun penjara. (ydk/sam)