Kediri (Jatimsmart.id) – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan, yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama proses menunggu jadwal ini, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, rencananya Ferry Irawan akan diantar Penyidik Polda Jatim ke Kota Kediri, Kamis besok, sekitar pukul 11.00 WIB. Proses pelimpahan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini akan diterima oleh perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, Ferry Irawan akan ditahan di Lapas Kediri.
“Besok setelah kami terima tersangka dan barang buktinya akan diteliti dulu oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditunjuk, berikutnya akan kita lakukan penahanan di (Lapas) Kediri,” kata Harry, Rabu (15/3/2023).
Namun, menurut Harry kebijakan soal penahanan Ferry Irawan ini bisa saja berubah tergantung perkembangannya.
“Sementara ini akan tetap ditahan di Lapas Kediri, namun apabila ada perkembangan lain ya, situasi dan kondisi tentunya akan ada kebijakan lain,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah diserahkan, Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 7 orang gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini akan menyusun surat dakwaan.
Tahap ini menurut Harry memakan waktu kurang lebih seminggu setelah pelimpahan tahap II.
“Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk saudara tersangka ini, tidak lama akan kita limpahkan ke pengadilan. Biasanya lebih kurang satu minggu ya setelah pelimpahan akan keluar penetapan hari sidang untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Sidang sendiri akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun menurut Harry, sidang kemungkinan akan digelar secara tertutup.
Peristiwa ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel di Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.