Jatimsmart.id – Kabupaten Tulungagung berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) 2022 dengan kategori Nindya. Kategori ini diperoleh kali keempat sejak tahun 2018. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga kepada Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM dalam sebuah acara hybrid dari Hotel Novotel Kota Bogor yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Bintang Puspayoga dalam acara tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua pihak harus menyatukan kekuatan memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia. Hal ini mengingat jumlah anak 30% dari seluruh jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung sebanyak 270 juta jiwa.
“Pemenuhan hak dan Perlindungan khusus anak juga merupakan amanat konstitusi UUD Dasar Negara RI, KHA dan UU Perlindungan Anak. Sehingga secara hukum Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikannya,” ujarnya, Jumat (22/07/2022).
Secara umum anak memiliki empat hak dasar anak. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi.
“Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat,” jelasnya.
Penghargaan KLA tahun 2022, diberikan pada 312 Kabupaten/Kota dengan rincian, 8 Utama, 66 Nindya, 117 Madya, dan 121 Pratama. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pemenuhan indikator untuk KLA tahun 2022.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Dinas KBPPPA, dan semua pihak termasuk Kecamatan dan Desa, yang telah bekerja keras dan bekerjasama sehingga Kabupaten Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya hingga kali ke empat”, ungkapnya.
Maryoto berpesan bahwa dalam penyelenggaraan Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak, sejak tahap awal hingga akhir, pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak harus dipertimbangkan dan diperhatikan, baik untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak yang terlibat atau dilibatkan dalam pelaksanaan progam dan kegiatan.
“Anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak. Perlindungan anak merupakan tanggungjawab semua pihak, sehingga diperlukan peran semua pihak termasuk pentahelix untuk mewujudkan perlindungan anak untuk Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.