Trenggalek (Jatimsmart.id) – Pemkab Trenggalek resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam. Kebijakan itu berlaku 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Selama penerapan jam malam, para pemilik usaha kafe, warung, hingga tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumuman massa dilarang beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB.
BACA JUGA:
- Jelang Tahun Baru, Pemkot Malang Mulai Terapkan Jam Malam
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
- Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Karaoke Brillian Disegel Pemkot Blitar
Kepala Bagian Operasi Polres Trenggalek Kompol Supiyan mengatakan kebijakan pemerintah daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 065/5059.1406.003.2/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Libur Natal 2020, Malam Pergantian Tahun Tanggal 31 Desember 2020 Dan Libur Tahun Baru 2021.
“Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, yang pertama adalah pembatasan aktivitas pada jam malam, kemudian penutupan seluruh destinasi wisata sampai tanggal 4 Januari dan pemberlakuan tes antigen bagi pendatang,” kata Kompol Supiyan, Kamis (31/12/2020).
Menjelang penerapan jam malam tersebut, tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Trenggalek berkeliling ke sejumlah sentra kuliner dan warung untuk menyosialisasikan SE Bupati Trenggalek. Pihaknya berharap seluruh pengusaha warung, kafe maupun unit usaha yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan untuk menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB hingga 4.00 WIB.
BACA JUGA:
- Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Banyuwangi Ditutup
- Natal dan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Diprediksi Naik 4 Persen
- Jelang Tahun Baru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kediri
“Masyarakat juga kami minta untuk tidak berkerumun atau menggelar aktivitas pengumpulan massa. Upaya pembatasan aktivitas masyarakat ini, sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Pihaknya mengaku memantau penerapan jam malam dengan menggelar patroli gabungan di sejumlah lokasi maupun pusat-pusat keramaian. “Apabila ada yang melanggar, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (*)