Kediri – Sutradara sinetron Sajadah Cinta, Robby Sudarsono alias Bang Jay (52) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota. Vijay ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus menjanjikan untuk menjadikan puluhan korbannya seorang artis dalam sebuah sinetron garapannya tersebut.
Sebanyak 25 orang menjadi korbannya yang mayoritas berasal dari agency model di Kediri. Pelaku mengaku menjadi pemilik dan sutradara di rumah produksi ‘JAS Production’ di Jakarta. Pelaku lantas mengajak para model ini untuk membintangi sinetron itu.
Dalam aksinya pelaku menghubungi beberapa agency model di Kediri. Kepada para model, pelaku menawarkan casting di sebuah film ‘Sajadah Cinta’. Jay menjanjikan film tersebut nantinya akan ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta nasional yang telah bekerjasama.
Setelah itu, 25 orang pemeran dari hasil casting itu ditawarkan beberapa peran, viguran hingga peran utama.
Untuk bisa jadi artis film ini pelaku memasang tarif. Tarifnya bervariasi hingga Rp 40 juta.
Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, pelaku sengaja mendatangkan artis asal Ibu Kota seperti Menco Hidayat, Elsya Syarif, Addin Hidayat, Farahdiba Farerra, Ega Olivia dan Rian Rizki untuk menjadi salah satu pemeran di film tersebut yang juga dihadirkan dalam rilis tersebut sebagai saksi. Hingga kini pelaku sudah melakukan produksi film bersama para korban sebanyak 9 episode.
Penipuan ini terungkap setelah para korban geram karena film tersebut tak kunjung ditayangkan di stasiun televisi yang dijanjikan juga program selebriti. Merasa ditipu akhirnya sejumlah korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Pelaku kemudian dipancing oleh korban agar datang kembali ke Kediri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
AKBP Anthon Haryadi, Kapolres Kediri Kota, mengatakan, pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penipuan. Polisi juga mengecek keberadaan rumah milik pelaku di Jakarta yang ternyata fiktif.
“Setelah kita dalami ternyata PT JAS Production itu tidak ada. Dirumah pelaku juga kita temukan beberapa bukti seperti souvenir dengan label salah satu stasiun televisi dan stempel yang ternyata dibuat sendiri. Kerja sama dengan stasiun televisi swasta ini juga fiktif,” katanya dalam rilis di Mapolres Kediri Kota.
Berdasarkan keterangan korban, total kerugian mencapai Rp. 280 juta. Kini akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara saat ini kasus tersebut masih terus didalami pihak Polres Kediri Kota. (ydk/sam)
Baca Juga :