Kediri (Jatimsmart.id) – Tim Jaring Pendapatan Asli Daerah (JPAD) Satpol PP Kota Kediri tengah menggalakkan pengecekan izin usaha terhadap sejumlah panti pijat di Kota Kediri. Usai menutup paksa panti pijat ilegal, kini pihaknya kembali mendapati usaha serupa dengan izin usaha yang telah mati atau kadaluarsa.
Satpol PP terus menyisir panti pijat di Kota Kediri. Satu persatu izin usaha yang dimiliki usaha itu tersebut dipastikan masa kadaluarsanya. Termasuk izin dari para terapis yang bekerja.
Dalam pengecekan ini, petugas menemukan izin usaha yang telah mati, dari Akeno, di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim JPAD. Dan ini di Akeno kita imbau untuk segera mengurus perizinan yang menurutnya saat ini tengah dalam proses pembaruan,” kata Agus Dwiratmoko, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri.
Pihaknya tegas, jika tak ingin Akeno bernasib seperti Classic yang sebelumnya dilakukan penutupan paksa.
BACA JUGA : Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Kota Kediri Segel Panti Pijat Classic
Selain Akeno, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap panti pijat Rosalinda dan Camelia.
“Rosalinda perizinan tidak ada namun memiliki surat Distribusi dari BPM. Pajak daerahnya juga belum,” imbuhnya.
Untuk Camelia, petugas hanya mendapati pajak daerah yang belum. Sementara izin usaha ada. “Masing-masing terapis (pemijat) memiliki Sertifikat,” jelasnya.
Selain memperhatikan terkait perizinannya, petugas ingin memastikan tak ada praktik prostitusi terselubung dalam usaha ini. Sebab banyak aduan dari masyarakat terkait bisnis esek-esek dalam usaha panti pijat. Jika terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saat kita lakukan pengecekan sih tidak ada. Namun, jika nanti terbukti tentu akan ada teguran, hingga sanksi,” pungkasnya. (ydk/jek)