Kediri – Dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74, ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Kediri menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. 13 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Joko Pujianto (52) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan Purwiono (36) warga Tinalan, Kota Kediri adalah dua diantaranya yang bebas pada, 17 Agustus 2019 ini. Remisi tersebut diberikan bersama 11 narapidana lainnya, usai upacara detik-detik Proklamasi di Stadion Brawijaya, Kota Kediri.
baca juga :
Joko mengaku senang dan bersyukur menerima remisi ini. Dia mengaku, telah bertaubat, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan salahnya. Joko mendekam dibalik jeruji lapas Kediri karena kasus perjudian.
Sementara itu, Kusmanto Eko Putro, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri mengatakan, total narapidana yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 484 orang . dari yang diusulkan sebanyak 493 orang napi .
Lebih lanjut, menurut Eko, harusnya ada 18 orang yang diusulkan bebas hari ini. Namun, karena empat lainnya terganjal pembayaran denda, dan satu napi telah bebas terlebih dahulu setelah mendapat cuti bersyarat akhirnya hanya 13 orang napi yang langsung bebas.
“Saya berharap mereka mampu menjalani kehidupan yang lebih baik. Tidak mengulangi kesalahannya lagi,” katanya
Untuk diketahui, penghuni Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 842 orang. Terdiri dari 682 napi dan sisanya 160 orang tahanan. (ydk)