Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri, pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang. Sang suami adalah Bayu warga Desa Sembong, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan istrinya, Febri Maya Ariani warga Kecamatan Sooko Kota Mojokerto.
Korbannya warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Trenggalek yang merasa tertipu, setelah uang Rp. 15 juta yang ia setor justru tak kunjung kembali.
“pelaku kita tangkap dirumah kontrakannya di Desa Ngampel Kecamatan Caruban Kabupaten Madiun.” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.
Dalam pasutri ini kompak mengaku bernama Alex dan Febri. Mereka datang bertamu ke rumah korban dan menawarkan bahwa yang bersangkutan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di PT. Gudang Garam Tbk Kediri. Tersangka bahkan berpura- pura menghubungi seseorang yang diakui sebagai bosnya.
Baca Juga : Mantan Guru Honorer, Pelaku Penipuan Loker PT. KAI ini Dibekuk
Tersangka juga menyampaikan kepada korban bahwa ia bisa menggandakan uang. kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban meminta agar korban menyerahkan uang yang akan digandakan senilai Rp.15 000.000. Setelah uang diserahkan, oleh tersangka dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, namun tanpa sepengetahuan korban uang tersebut oleh tersangka telah diganti dengan songkok, peci yang posisinya dilipat sehingga dilihat dari luar masih seperti uang tunai.
“Tersangka menyerahkan bungkusan tersebut kepada korban dan dilarang untuk dibuka, menunggu sampai pelaku datang lagi pada tanggal 12 maret 2019. Namun hingga tanggal tersebut, ternyata kedua orang tersangka tidak muncul sama sekali,” imbuhnya.
Merasa curiga, korban kemudian membuka kantong plastik yang ternyata berisi songkok warna hitam merk atlas sedangkan uang tunai milik korban raib.
Dari hasil pengembangan kedua pelaku juga melakukan kejahatan tipu gelap itu di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dan wilayah Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dengan modus bisa memasukkan korban bekerja di PT. Gudang Garam Tbk Kediri, dengan tafsir kerugian mencapai Rp 150 juta.
Tersangka bayu merupakan residivis yang pernah dihukum perkara curat di wilayah Kabupaten Rembang tahun 2014.
Kini petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai yang diduga sebagai sisa hasil kejahatan sebesar Rp.2.400.000, satu bendel surat lamaran kerja atas nama korban, satu unit kendaraan, tas plastik dan peci warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersanga tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (pam/ydk)
Baca Juga :