Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung meringkus pelaku pencurian Hp yang masih dibawah umur. Pelaku yang diketahui berinisial AD (17) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah dijebak oleh polisi. Mereka menyamar sebagai pembeli gawai tersebut dan mengajak pelaku untuk bertransaksi dengan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono menuturkan peristiwa ini berawal dari kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Stasiun Tulungagung. Korban meletakkan handphonenya di bagasi depan sepeda motor.
“Korban kemudian berbelanja dan saat hendak menaiki motor baru sadar bahwa handphone nya dicuri,” katanya, Senin (29/7/2019).
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari kemudian pelaku terpantau menawarkan handphone hasil curiannya melalui media sosial facebook. Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli, dan mengajak bertemu pelaku. Saat dilakukan pengecekan nomor IMEI handphone sama dengan yang dilaporkan korban.
“Setelah didesak akhirnya pelaku mengaku mengambil handphone dari sebuah motor di depan stasiun,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Beberapa barang seperti helm, tabung gas, handphone hingga kucing anggora pernah dicurinya. Namun karena masih berusia dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah pelaku akan menjalani diversi.
“Kita masih lakukan penyidikan untuk menentukan apakah pelaku akan menjalani diversi atau lainnya,” pungkasnya. (pam/ydk)
Baca Juga :