Kediri (Jatimsmart.id) – Presiden Republik Indonesia, Jokowi kembali memberlakukan PPKM Darurat, terlebih untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan guna menekan angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Kebijakan ini diumumkan pada tanggal 1 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan PPKM berskala mikro pada 1 Juni 2021.
BACA JUGA:
- Lancarkan PPKM Darurat, Polda Jatim Sekat Sejumlah Titik Pintu Masuk Provinsi
- Ini dia Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
- PPKM Darurat, Polres Kediri Kota Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.
Namun, ada sejumlah perbedaan antara penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, diantaranya jika saaat PPKM Mikro, perkantoran dapat memberlakukan 50% work from home (WFH) dan 50% lainnya work from office (WFO), namun saat PPKM Darurat, pemerintah menghimbau agar seluruh kantor melakukan work from home 100%.
Tak hanya itu, peraturan-peraturan lainnya semakin diperketat oleh pemerintah saat memberlakukan PPKM Darurat kali ini, seperti, syarat perjalanan menggunakan transportasi umum yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil SWAB, penyekatan perbatasan antar kota dan provinsi, restoran 100% hanya melayani pesanan yang dibawa pulang, sekolah wajib daring dan lain sebagainya.
BACA JUGA:
- Lonjakan Kasus Covid-19, Walkot Kediri Berlakukan PPKM Darurat
- PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemkot Kediri Pastikan Stok Sembako Aman di Kota Kediri
- KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Hal ini tentu sedikit berbeda dengan PPKM mikro yang terlihat sedikit longgar. Tentu, pengetatan aturan pada PPKM Darurat ini dilakukan untuk mengurangi kasus Covid-19 yang kian hari kian meningkat. Pemerintah mengerahkan segala cara agar Covid-19 dapat segera pergi dari tanah air.
Pemerintah juga berharap agar masyarakat dapat disiplin menjalani PPKM Darurat ini demi kebaikan bersama. (gis/ydk)