Kediri (Jatimsmart.id) – Satpol PP Kota Kediri melakukan penutupan paksa terhadap usaha panti pijat Classic, di jalan Kapt Tendean, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Rabu (8/1). Bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kediri serta perangkat di wilayah tersebut, petugas memasang rantai gembok pada pintu berwarna ungu itu. Classic dilarang melakukan usahanya, sebelum memiliki perizinan yang lengkap.
Hingga saat ini, panti pijat Classic diketahui belum memiliki izin usaha yang lengkap. Tindakan tegas ini pun dilakukan setelah pihaknya melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) untuk pemilik melengkapi perijinan usahanya itu.
“Terkait perizinannya yang belum ada. Panti pijat tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 akhirnya dilakukan penutupan paksa,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Sementara itu, selain tak berijin, usaha ini diduga menyediakan layanan plus-plus. Satpol PP sendiri banyak menerima aduan masyarakat terkait hal ini.
“Rumor dari masyarakat seperti itu (layanan plus-plus),” terang Nur Khamid.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Kediri akan terus melakukan pengecekan izin usaha seluruh panti pijat di Kota Kediri. Ini dilakukan dalam rangka rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Untuk selanjutnya semua panti pijat di wilayah Kota Kediri akan di cek dengan tim, terkait ijin usahanya dan lain-lain. Apabila ditemui ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nur Khamid.
Untuk itu ia mengimbau agar tempat-tempat usaha, tak hanya pijat, segera mengurus perizinan usahanya. Sebelum pihaknya turun tangan melakukan penutupan paksa. (ydk/jek)