Surabaya (Jatimsmart.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, membuka Rapat Koordinasi “Diseminasi Program Kerja TPPS Provinsi Jawa Timur Tahun 2023” di Kantor Gubernur lantai VIII, Senin (17/4/2023)
Restu yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, membacakan sambutan, terkait kebijakan penurunan stunting yaitu Pepres 72 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting dan Pergub Jatim Nomor 68 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2021-2024.
Permasalahan Stunting di Jawa Timur diperlukan penanganan multisektor. Ada 6 faktor, yaitu praktik pengasuhan yang tidak baik, terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante, Natal care, Post Natal dan pembelajaran dini yang berkulitas. Selain itu, kurangnya akses ke makanan bergizi, kurangnyanya akses ke air bersih dan senitasi, masih beragamnya data stunting, dan terbatasnya persepsi serta perilaku masyarakat terhadap stunting.
Dikatakan Restu, terdapat 5 pilar dalam pencegahan stunting. Pilar pertama, komitmen dan visi kepemimpinan, yaitu meningkatkan komitmen PPS yaitu rakor pimpinan, rembuk stunting kecamatan, peningkatan anggaran untuk pps dan meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa.
Pilar kedua, komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, yaitu kampanye diarahkan pada praktik pemenuhan gizi. BABS, PHBS, Imunisasi dan Pemantauan tumbuh kembang, penguatan kapasitas institusi dan peran organisasi keagamaan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk stunting.
Pilar ketiga, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, yaitu konvergensi perencanaan dan penganggaran pemprov, pemkab, pemdes/kelurahan dan melaksanakan aksi konvergensi, STBM, pemenuhan gizi, keamanan pangan.
Pilar keempat, ketahanan pangan dan gizi individu, keluarga dan masyarakat, yaitu pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi, termasuk dalam keadaan bencana dan bansos untuk PMKS yang berisiko stunting dan cakupan PBI JKN.
Pilar kelima, penguatan sistem, data, informasi, riset dan inovasi. Yaitu monev terpadu terhadap kinerja pemkab dan pemdes dalam PPS, pengembangan sistem data informasi terpadu dan Pengembangan riste dan inovasi.
Dijelaskan Restu, stunting merupakan pertanda bahwa ada masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar. Hal ini khususnya terkait dengan belum optimalnya skala, kualitas, dan keterjangkauan pelayanan pada kelompok sasaran prioritas, yaitu Remaja, Calon Pengantin, Ibu Menyusui, Ibu Hamil, dan Anak usia 0 – 59 Bulan.
8 (Delapan) Aksi Konvergensi: Instrument dalam bentuk kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar agar lebih terpadu dan tepat sasaran
Adapun delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yaitu aksi 1 analisis Situasi, aksi kedua Penyusunan rencana kegiatan, aksi ketiga Rembuk stunting, aksi empat Peraturan Buapti/Walikota Percepatan penurunan Stunting, aki lima Pembinaan Pelaku /pemerintahan desa/keluarahan, aksi enam Sistem manajemen data stunting aksi ketujuh Pengukuran dan Publikasi Stunting, dan aksi kedelapan Reviu kerja tahunan. (red/kjt)