Nganjuk (Jatimsmart.id) – Sidang lanjutan dalam kasus gugatan sengketa rumah oleh seorang pengusaha mobil asal Kabupaten Nganjuk kembali di gelar. Dalam agenda sidang mediasi ini, tergugat menolak tawaran damai yang dari penggugat. Mediasi pun menemukan titik temu.
Sidang lanjutan dalam kasus gugatan sengketa rumah oleh Arif Saifudin, seorang pengusaha jual beli mobil dan kekasihnya Dewi Anawati, kembali di gelar di Pengadilan Negeri, Kabupaten Nganjuk. Dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator ini gagal dan tidak membuahkan hasil.
Tergugat Dewi Anawati melalui kuasa hukumnya mengaku tidak terima dengan tuntutan yang di layangkan penggugat Arif kepada dirinya.
Tergugat menilai, semua tuntutan yang dilayangkan kepadanya adalah tidak benar. Dirinya menambakan jika pada awal sidang pertama hingga saat ini pihaknya merasa dirugikan dengan informasi yang tidak benar yang telah tersebar ke masyarakat.
Atas hasil ini, Pengadilan Negeri Nganjuk memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa rumah ini dengan agenda pembacaan tuntutan penggugat, pada Rabu pekan depan.
“Kata terakhirnya tidak bisa (damai), deadlock, gagal. Kita akan membacakan guguatan daripada penggugat. Gugatan ini belum dibacakan, pokok perkaranya belum masuk. Tolong berita hoax yang membuat klien kami terpojok disampaikan ke masyarakat. Bahwa klien kami ibu Dewi Anawati ini tidak menipu siapapun. Klien kami tidak pernah kumpul kebo dengan siapapun,” kata Nurdin selaku Kuasa Hukum tergugat Dewi Anawati. Dewi menurut Nurdin merasa sangat tidak terima dengan tindakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh penggugat.
Dalam agenda sidang selanjutnya kami telah menyiapkan bebagai bukti yang lengkap untuk menangkal seluruh tuntutan yang dilayangkan penggugat terhadap klien kami.
Sementara itu, Arif Saifudin selaku penggugat menjelaskan, hingga saat ini dirinya akan terus membuka kesempatan berdamai dan mencabut semua tuntutan. Dengan catatan tergugat bersedia menikah secara sah. Sah menurut hukum dan agama.
“Yang langsung mendeadlock dari pihak tergugat, dari pihak penggugat saya pribadi saya selalu membuka pintu perdamaian,” kata Arif.
Semua menurutnya adalah benar sesuai dengan bukti bukti yang ada. Mulai dari tuntutan hak kepemilikan rumah hingga tindakan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diketahui sebelumnya, dalam agenda sidang pertama sengketa rumah, Arif Saifudin menggugat kekasihnya Dewi Anawati. Atas kepemilikan sertifikat rumah yang telah Arif beli sebelumnya. Di sisi lain, tergugat Dewi Anawati melalui Kuasa Hukumnya membatah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Arif lantaran status hak kepemilikan rumah tersebut secara hukum yang sah adalah milik tergugat. Sesuai bukti-bukti yang ada. (ap)