Blitar – Selama bulan suci ramadan 2019/1440 H ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Blitar mendapatkan pengurangan jam kerja setiap harinnya. Kini mereka bisa pulang lebih awal, dibanding hari biasa.
Jika biasannya mereka pulang pada pukul 15.00 WIB, selama puasa ini ASN bisa meninggalkan kantor pada pukul 14.00 WIB. Sementara mereka memulai pekerjaannya pada pukul 07.30 WIB.
“Kalau tidak puasa, masuk kantor pagi pukul 07.00 (WIB), dan pulang sore pukul 15.00 (WIB).” kata Gigih Wardana, Kasubbag Humas Pemkot Blitar, Senin (6/5/2019).
Lebih lanjut menurut Gigih pengurangan jam kerja tersebut mengacu pada peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 tahun 2019, dan berlaku untuk penerapan 5 hari kerja ataupun 6 hari kerja.
Sementara pengurangan jam kerja tersebut bertujuan untuk menghormati datangnya bulan puasa serta menjaga produktifitas para ASN dalam melayani masyarakat. (yds/ydk)
Baca Juga :