Kediri (Jatimsmart.id) – Ditengah kebijakan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Dispendukcapil Kota Kediri tutup pelayanan offline. Hal tersebut diumumkan oleh Syamsul Bahri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri melalui informasi pengumuman bernomor 473/761/419.112/2021. Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa kebijakan penutupan layanan offline ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Kediri nomor 800/1042/419.203/2021.
BACA JUGA:
- Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Pemerintah Pusat Ubah Aturan
- Dukung PPKM Darurat, BI Tetapkan Penyesuaian Batas Maksimal Penarikan Tunai Melalui ATM Chip
- Demi Lancarkan PPKM Darurat, Jokowi Cairkan Sejumlah Bansos
Dikutip dari surat pengumuman, disebutkan ada empat poin terkait pelayanan Dispendukcapil selama periode PPKM darurat. Poin pertama disebutkan bahwa pelayanan bukan berarti tutup dan tetap dilakukan namun beralih secara online. “Pelayanan Adminduk dilayani secara full online di alamat http://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti,” isi surat yang ditandatangani langsung oleh Syamsul Bahri tersebut.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik bisa dilaksanakan di Dispendukcapil dan untuk pendaftaran tetap secara online melalui aplikasi SAKTI. Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan melalui kelurahan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui surat tersebut, Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa dokumen kependudukan lain bisa dicetak secara mandiri. “Untuk dokumen Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian bisa dicetak secara mandiri (pada kertas HVS A4 80g) berdasarkan PIN yang dikirim via email dan nomer whatsapp,” isi kutipan surat yang ditandatangani pada Rabu, (7/7) lalu.
BACA JUGA:
- Zona Hitam di Jawa dan Bali, Pemerintah Minta Perketat PPKM
- Mobilitas Tinggi, Pemkab Mojokerto Perketat PPKM Darurat
- Daerah Luar Jawa dan Bali Ikut Laksanakan PPKM Darurat
Dijelaskan melalui pengumuman tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan bantuan on call melalui nomer yang disediakan. Layanan Halo Dukcapil untuk pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, Surat Pindah bisa menghubungi nomer 0811-359-1282. Sedangkan untuk Halo Dukcapil Capil (Akte 8 Catatan Sipil) bisa menghubungi nomer 0811-359-1272. (*)