Kediri – Prostitusi berkedok panti pijat di Kabupaten Kediri digrebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri. Penggerebekan terhadap Panti Pijat ‘D-Glamour’ yang berada di Jalan Raya Gampeng, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini dilakukan Selasa (30/7) kemarin.
Dalam praktiknya, Panti Pijat yang baru kembali sebulan beroperasi ini menyediakan layanan sex threesome atau berhubungan seks bertiga bagi tamunya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Liyan Permata Putra (32) warga Perum Wilis Indah, Kota Kediri sebagai pemilik panti pijat tersebut. Selain menyediakan layanan threesome, ia juga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai terapis. Ada empat terapis dengan usia 16-20 tahun yang turut diamankan dalam penggrebekan tersebut.
“Di panti pijatnya, pelaku mempekerjakan 4 terapis yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal, dalam rilis di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Lebih lanjut, tarif layanan plus-plus yang diberikan di panti pijatnya pun bervariasi. Mulai Rp. 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sementara khusus threesome, pelaku mematok tarif mulai Rp. 500 ribu.
“Selain layanan ini (pijat plus-plus) pelaku juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya dengan tarif mulai Rp 500 ribu,” jelas AKBP Roni Faisal.
Sementara itu, selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari panti pijat esek-esek tersebut, berupa 1 lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah alat kontrasepsi, 1 mangkok krim pijat, 1 buah catatan buku keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D – Glamour, 1 buah HP untuk operasional, dan uang tunai Rp 984 ribu.
Tidak hanya itu, petugas selanjutnya juga mengamankan barang bukti dari para terapis yakni 1 helai rok mini warna merah, 3 buah alat kontrasepi kondom, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 buah rok warna orange serta uang tunai Rp 800 ribu.
Pelaku terancam dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ad/ydk)
Baca Juga :
- Frustasi Orang Tua Kerap Bertengkar, Remaja di Kediri Nyabu
- Tawarkan HP Curian di Facebook, Maling Ini Ditangkap
- Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan