Surabaya (Jatimsmart.id) – Dari 38 Posko Kabupaten/Kota di Jawa Timur, terdapat 19 Kabupaten/Kota yang melaporkan adanya pengaduan, dengan jumlah pengaduan terbanyak ada di Kota Surabaya (30 pengaduan), Kab. Gresik (22 pengaduan), dan Kab. Nganjuk (15 pengaduan).
Sedangkan 19 Kabupaten/kota lainnya nihil pengaduan. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Himawan Estu Bagijo, saat evaluasi pelaksanaan posko THR keagamaan, di Fairfield Surabaya, Kamis (27/4).
“Pelaksanaan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di Jawa Timur baik di Posko Induk, Korwil, maupun Kabupaten/Kota telah terlaksana dengan baik. Masing-masing pihak berkoordinasi dan bersinergi dengan lancar. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama baiknya, ” kata Himawan.
Dari rekapitulasi posko THR Keagamaan Posko Induk Disnakertrans Prov Jatim nampak ada 39 pengaduan yang masuk atau 76 persen dan 12 konsultasi atau 24 persen. Dari jumlah tersebut ada 27 THR tidak dibayar atau 69 persen dan 12 besaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan atau 31 persen.
Sedangkan dilihat dari status pengaduan, ada 6 sudah dibayar atau 15 persen, 15 dilimpahkan ke pusat/kabupaten/kota atau 38 persen, dan 18 proses tindak lanjut pengawas atau 46 persen.
Jika dilihat dari pengaduan masuk sebelum atau sesudah H-7 Hari Raya, nampak 21 pengaduan masuk sebelum H-7 dan 18 masuk setelah H-7. H-7 jatuh pada tanggal 18 April 2023.
Ia juga menambahkan, persepsi setiap Kabupaten/Kota dalam pengisian pengaduan pada link masih berbeda-beda, sehingga perlu diseragamkan untuk memudahkan rekapitulasi dan proses tindak lanjut.
“Data masih akan disinkronisasikan dengan daerah, mungkin ada tambahan atau koreksi. Tetapi jika dilihat kepatuhan perusahaan memberikan THR pada tahun ini sudah sangat luar biasa,” katanya.
Himawan juga menyampaikan pada Kadisnaker kabupaten/kota untuk memberi kesempatan kepada pengawas Disnakertrans Jatim dan mediator untuk mengkonsolidasikan di kabupaten kota masing-masing.
Kemudian pemanggilan dan berita acara itu harus dibuat semua secara tertulis, dan apapun yang disepakati diantara pemberi kerja dan pekerja itu dibuat secara tertulis.
“Dan terkait kesanggupan apapun besarannya dan yang lain, maka kemudian diarahkan sesuai dengan regulasi, yaitu besarannya satu kali upah bagi mereka yang sudah kerja 12 bulan, atau seper 12 kali bulan berapa lama mereka bekerja kali upah yang diterima, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan yang tidak kalah penting lagi, kalau dalam hal tertentu mungkin ini tidak bisa terselesaikan maka tetap harus diberikan satu punishment administratif yang sudah diatur dalam regulasi, sampai pada tingkat persoalan pemberian layanan administrasi terkait dengan perizinan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha itu.
“Saya minta paling lambat minggu depan setelah mayday, maka jadwal penyelesaian itu saya mohon ada pengkoordinasian bersama kasih di kabupaten kota masing-masing, apa yang perlu ada penyelesaian dan selanjutnya bisa memberikan laporan pada Ibu Gubernur, ” katanya. (red/kjt)