Nganjuk, ( jatimsmart.id ) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk, Dinas Kominfo dan TNI – Polri berhasil mengamankan 17.672 batang rokok ilegal, dalam razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Loceret, pada Senin (09/09/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik toko, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal, yang sebagian disimpan di bawah tumpukan dan almari pakaian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, dalam siaran rilisnya, mengatakan giat operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait pada periode ketiga ini adalah untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, kali ini giat tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Loceret.
Hasilnya, disampaikan Suharono, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau ilegal sebanyak 17.672 batang dengan berbagai merek. Bilamana diuangkan nilai barang tersebut sebesar Rp24.387.360,- dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13.183.312,-.
“Dengan hasil ini, ternyata masih didapati peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Nganjuk. Untuk itu, dengan operasi bersama ini diharapkan dampaknya tidak mematikan produk rokok yang legal,” tandasnya.
Lebih lanjut, Suharono juga menghimbau kepada masyarakat baik konsumen maupun sales agar tidak mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami selaku penegak Perda bersama instansi terkait juga akan terus memberikan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya stop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Sementara itu, Aji Dharma perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri membeberkan bahwa tindak lanjut hasil operasi yang berupa rokok ilegal ini akan di bawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti. Kemudian kasusnya akan didalami, apakah sales maupun penjual tersebut dalam skala besar atau tidak.
“Jadi kami (Kantor Bea Cukai Kediri) akan menggali informasi dari sales dan penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain berhasil mengamankan 17.672 Batang Rokok Ilegal, tim gabungan juga berhasil mengamankan satu sales rokok ilegal dan penjual dalam skala besar di wilayah Kecamatan Sukomoro.(Red)