Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl. Wachid Hasyim, Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri. Kamis (1/8/2019).
Dalam penertiban ini, petugas membongkar lapak-lapak semi permanen yang berdiri di bahu jalan sebagaimana fungsinya untuk mereka para pejalan kaki.
Kendati demikian, langkah ini diambil setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari peringatan secara lisan hingga tertulis, sampai akhirnya para pedagang harus merelakan bangunan tersebut dibongkar.
Baca Juga : Satpol PP Kembali Jaring Pasangan Kumpul Kebo di Dalam Kamar Kos
“Kita sudah lalui tahapannya, mulai dari sosialisasi, sampai peringatan tertulis. Intinya kita membantu mereka membongkar lapak ini karena pedagang sudah secara sadar kok, hanya dia meminta bantuan tenaga ke kita,” kata Edy Santoso, Kasi PPHD Satpol PP Kota Kediri.
Lebih lanjut, menurut Edy, hal ini dilakukan sesuai fungsi mereka sebagai penegak perda. Dalam hal ini, mereka diatur dalam Perda No 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perwali 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Sebenarnya bukan dilarang, hanya saja ada ketentuan waktu operasionalnya,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, tertuang jam operasional berdasarkan zona. Diantaranya pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB. Artinya mereka dapat berjualan dengan memperhatikan aturan tersebut, serta tidak meninggalkan lapak mereka di trotoar jalan saat warung telah tutup.
Selain di wilayah tersebut, saat ini pihaknya juga tengah menata dan menertibkan di sejumlah titik di Kota Kediri. Diantaranya di Jl. Dhoho, Jl. Pattimura, Jl. Pk Bangsa hingga Jl. Brawijaya. Sosialisasi lisan mulai dilakukan, hinga nanti peringatan tertulis atau bahkan penertiban paksa untuk mereka yang nekad berjualan diluar jam yang telah ditentukan.
“Intinya kita menata, untuk Kota Kediri lebih tertib dan terlihat indah,” pungkasnya. (ydk/sam)
Baca Juga :