Kediri (Jatimsmart.id) – Satpol PP Kota Kediri mengamankan SS, buronan Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Pria ini terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan. Namun, Tim Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mengamankannya dalam kasus lain. SS dilaporkan membawa kabur dua anaknya, untuk dipaksa mengemis di Kota Kediri.
Kasus ini berawal dari laporan PN, warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. PN datang ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk melaporkan kakak Iparnya itu, yang diketahui membawa kabur dua keponakannya, RP (12) dan GP (7) sejak 5 bulan terakhir. Sebelumnya, dua anak laki-laki itu tinggal bersama, saat sang Ibu tengah merantau sebagai TKW.
PN pun semakin murka, saat mengetahui suami kakaknya itu memaksa dua keponakannya itu untuk mengemis. Aktivitas itupun dicurigai PN sejak mereka kabur, 5 bulan lalu. Padahal, dua bocah ini tengah bersekolah.
“Saat itu Sabtu (18/1), ibu ini melihat yang bersangkutan di simpang 4 Alun-alun Kota Kediri tapi yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian meminta bantuan ke Mako Satpol PP Kota Kediri,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Kediri. Senin (20/1). Sebelumnya usaha pencarian SS terus dilakukan PN namun tidak membuahkan hasil.
Selang 2 hari Satpol PP mampu mengamankan SS. SS diamankan saat bersama dua anaknya, usai turun dari Bus di sekitar eks UFO Swalayan, simpang 4 Alun-alun Kota Kediri.
“Ini tak lepas dari kerjasama kita dengan masyarakat. Jadi tadi begitu ada aduan (keberadaan SS), kita langsung bergerak cepat,” imbuhnya.
SS kemudian langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Kediri. Belakangan diketahui ia merupakan buronan dari Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan uang puluhan jutaan . Penegak perda ini pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian yang langsung menjemput pelaku.
“Sehubungan saudara (SS) ada kasus pidana, untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke Polsek Watulimo Trenggalek,” pungkas Nur Khamid. (ydk/jek)