Blitar – Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib selain membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2023 juga membahas Penyampaian Laporan Pokok-pokok Pikiran anggota DPRD yang telah melakukan reses, (15/03).
Agenda penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD melalui Jubir pokok-pokok pikiran, Sugeng Suroso menyampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.” Kata juru bicara Sugeng Suroso saat membacakan laporannya.
Dijelaskannya, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi.
Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Blitar yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan draf awal dokumen RKPD.
RKPD Kabupaten Blitar tahun 2025 merupakan tahun keempat atau tahun tahapan percepatan untuk perwujudan Visi dan Misi daerah RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. (adv/jek)