Blitar (Jatimsmart.id) – Santoso, Plt Wali Kota Blitar saat ini bakal segera dilantik menjadi Wali Kota definitif di sisa masa jabatan hingga tahun 2021 mendatang. Hal ini dipastikan usai pengumuman pemberhentian Walikota Blitar dan usulan pengangkatan serta pengesahan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar sisa masa jabatan Tahun 2016-2021. Serta usulan pemberhentian Drs. H. Santoso, M.Pd. sebagai Wakil Wali Kota Blitar masa jabatan tahun 2016-2021 yang digelar DPRD Kota Blitar. Senin (3/2).
“Kewenangan mutlak itu ketika Gubernur Jawa Timur berdasarkan surat dari Kemendageri atas usulan yang dilakukan oleh Gubernur dari hasil paripurna ini. Nanti setelahnya turun SK kami punya kewenangan mutlak untuk menjalankan dan bertanggungjawab terhadap program pemerintahan sisa masa jabatan kami,” kata Santoso seusai mengikuti rapat paripurna.
Santoso menjelaskan, awalnya Pemerintah Kota Blitar menerima salinan putusan dari pengadilan atas kasus yang menjerat Wali Kota Blitar non aktif Muhammad Samanhudi Anwar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekitar satu bulan yang lalu.
Menerima kejadian itu, pihaknya memproses dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akhirnya sepekan lalu pihaknya menerima salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung perihal kasus korupsi Samanhudi Anwar.
“Hari ini direspon pimpinan dan anggota dewan untuk melakukan paripurna pemberhentian pak Samanhudi Anwar kemudian pengusulan kami sebagai Wali Kota. Masih ada tahapan, hasil paripurna ini dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dimintakan kepastian dari Kemendageri kemudian diturunkan lagi ke Gubernur, baru setelah itu dilakukan pengukuhan selaku Wali Kota Blitar definitif sisa masa bakti tahun 2016-2021,” terang Santoso. (tok/jek)