Kediri – Melanggar dokumen keimigrasian dengan berkegiatan tidak sesuai ijin tinggal, empat Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri. Empat WNA tersebut diamankan saat berada di pabrik alas kaki Ex PT Volma di Jalan Raya Sumobito Km 2-C Dusun Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kamis (29/11/2018)
Empat WNA tersebut bernama Liu Dong asal Sichuan China, Xiao Mogen asal Jiangxi China, Dai Qianming asal Chongging dan Jian Tianxing asal Guangxi China. Mereka masuk ke Indonesia secara bergantian, antara bulan Agustus, September serta November lalu.
“Mereka melanggar dokumen izin tinggal. Oleh karena itu kita amankan terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama saat rilis di Sekretariat Timpora Imigrasi Kediri, Jumat (30/11/2018).
Saat itu keempatnya diduga sedang memperbaiki mesin pabrik, padahal paspor keempatnya ini menujukan keterangan untuk kegiatan sosial dan budaya, bukan untuk bekerja.
Saat ini keempatnya berada di Kantor Imigrasi Kediri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Petugas masih memeriksa saksi-saksi dan mendatangkan penerjemah bahasa untuk memeriksa para WNA tersebut.
“Jika nanti memenuhi bukti yang jelas akan kita deportasi dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki dokumennya,” tandas Rakha
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Heru Widjajanto mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Pihaknya tidak ingin kecolongan dengan adanya WNA yang seperti yang terjadi tersebut.
“Kita tidak ingin kecolongan, sehingga tidak ada lagi WNA yang tidak melengkapi syarat. Kita terus koordinasi dengan Imigrasi setiap ada WNA yang ada di Jombang,” pungkasnya. (ydk/sam)