Kediri (Jatimsmart.id) – Ada libur panjang di akhir pekan ini. Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama, setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442H pada Kamis 20 Agustus 2020. Untuk mengakomodir masyarakat di libur panjang ini, PT. KAI telah mengoperasikan kembali beberapa kereta api reguler yang sempat di batalkan perjalanannya.
Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan sejumlah KA reguler yang sudah kembali beroperasi melewati dan berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun itu diantaranya, KA Bima, KA Turangga, KA Pasundan, KA Sritanjung, KA Kahuripan, KA Matarmaja, KA Wijayakusuma, KA Mutiara Selatan, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Malabar, dan KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP yang akan beroperasi selama long weekend, 20 hingga 23 Agustus.
“Kembali beroperasinya 24 perjalanan KA reguler ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian saat libur panjang pergantian Tahun Baru Islam,” kata Ixfan, Rabu (19/8).
Hingga hari ini, total masih tersedia 14.238 tempat duduk ke berbagai jurusan untuk tanggal 20-23 Agustus 2020 dari 24 perjalanan KA yang melewati Daop 7.
Sebelumnya, pada libur panjang yang terjadi tanggal 14 hingga 17 Agustus 2020 kemarin, selama empat hari pelanggan KA jarak jauh yang naik dari wilayah Daop 7 Madiun sejumlah 3.194. Kembali tingginya minat pelanggan menggunakan kereta api tidak terlepas karena adanya fasilitas rapid test dengan harga terjangkau yang tersedia di stasiun.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal perjalanan kereta api yang beroperasi, bisa di cek melalui aplikasi KAI Access, web kai.id atau melalui kontak center 021-121, serta media sosial KAI121. Dan untuk pembelian tiket, dapat diperoleh melalui aplikasi KAI Access, maupun mitra resmi penjualan tiket kami lainnya,” terang Ixfan.
Karena pandemi covid-19 masih belum berakhir, bagi pelanggan yang akan naik KA, tetap diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menunjukkan Surat Bebas Covid-19 berdasarkan Tes PCR/Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test.
Selain itu, pelanggan juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi. Tidak hanya itu, pelanggan juga wajib menerapkan 3M selama berada di area stasiun maupun diatas KA, yaitu memakai masker, sering mencuci tangan dengan hand sanitizer maupun sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak.
“Silakan masyarakat memanfaatkan pelayanan yang di berikan oleh KAI, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, agar selama dalam perjalanan tetap aman dan nyaman,” tutup Ixfan (*)