Kediri (Jatimsmart.id) – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Kota Kediri sejak 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri menyampaikan titik penyekatan jalan selama jalannya PPKM Darurat. Ferry Djatmiko, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri menyebutkan terdapat 6 titik penyekatan yang tersebar di Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Tak Sama, Ini Dia Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro
- Lancarkan PPKM Darurat, Polda Jatim Sekat Sejumlah Titik Pintu Masuk Provinsi
- Ini dia Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
“Mulai jam 19.00 WIB kami bersama Satpol PP, TNI dan juga Polri melakukan penyekatan di jalan Dhoho, jalan PK Bangsa, perempatan Retjopentung, perempatan Semampir, dekat Makodim, dan Panglima Sudirman,” ungkapnya, Senin (5/7).
Ferry juga mengatakan pelaksanaan penyekatan physical distancing ini sebagai upaya untuk menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. “Hal tersebut dinilai efektif untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 ditengah kebijakan PPKM darurat ini,” imbuhnya.
Sementara Andik Arafik, Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Kediri menambahkan bahwa perlunya pemahaman dari masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
“Kami juga secara persuasif memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa semua kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk kebaikan bersama dalam upaya menekan kasus Covid-19,” ujar Andik, (5/7).
Andik menyebutkan bahwa hal tersebut terus dilakukan “Diharapkan masyarakat secara masif dan intensif harus bisa diadvokasi agar mereka benar-benar disiplin memperhatikan protokol medis yang ada, tidak keluar rumah kecuali keperluan yang sifatnya mendesak,” tandasnya.
BACA JUGA:
- PPKM Darurat, Polres Kediri Kota Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan
- Lonjakan Kasus Covid-19, Walkot Kediri Berlakukan PPKM Darurat
- PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemkot Kediri Pastikan Stok Sembako Aman di Kota Kediri
Sedangkan bagi masyarakat yang berkepentingan seperti tenaga medis yang kedapatan shift malam atau pulang dari tempat kerja diperbolehkan untuk melintas dengan catatan dapat menunjukkan bukti domisili atau KTP-nya. “Tetap diperbolehkan, nanti bisa dikomunikasikan dengan petugas yang sedang berjaga, kami perbolehkan untuk melintas dengan catatan langsung pulang kerumah bagi yang pulang, atau langsung menuju ke tempat kerja bagi yang berangkat kerja,” pungkasnya. (*)