Kediri – Untuk memperjelas perkara pembunuhan Baidhowi, pria yang diduga berselingkuh dengan istri dari pelaku Ali Mukhson, warga Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, tim penyidik Polresta Kediri menggelar rekonstruksi. Rabu (12/12/2018). Selain pelaku, dalam rekonstruksi ini polisi juga menghadirkan saksi dan korban yang diperankan oleh orang lain.
Ada 12 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa korban, dengan beberapa kali bacokan clurit. Salah satunya yang menghujam dada korban hingga membuat korban tersungkur dan tewas seketika dibawah rerimbunan pohon bambu, belakang rumah pelaku. Saat itu, akhir november, korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Menurut AKP. Priyono, Kapolsek Banyakan, tak ada yang berbeda dari keterangan tersangka. Mulai dari tersangka memancing korban dirumahnya hingga di lokasi kejadian. “Tidak ada temuan baru, rekonstruksi untuk memperjelas perkara ini,” terangnya
Lebih lanjut menurut Priyono, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu, setelah sang istri berselingkuh dengan korban.
Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), TNI, kuasan hukum pelaku, dan keluarga pelaku. Sementara pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ydk/sam)