Blitar (Jatimsmart.id) – Polres Blitar mengungkap prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur. Ini diketahui setelah pihaknya melakukan razia di sejumlah hotel di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Jumat (17/1) dinihari.
Penyelidikan ini dilakukan Polres Blitar usai menerima informasi bisnis haram ini melalui Media Sosial. Berbekal informasi itu lah, AKP Sodik, mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian melakukan upaya pelacakan terhadap bisnis haram ini ke beberapa hotel dan penginapan.
“Ternyata benar, ditemukan adanya dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata AKP Sodik disela-sela pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Blitar.
Dugaan prostitusi online tersebut ditemukan polisi di salah satu hotel di Desa Lahor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar, ketika mendapati 2 pasangan bukan suami istri. Salah satu diantaranya, merupakan pasangan dengan wanita di bawah umur.
“Berdasarkan pengakuan wanita tersebut bersekolah SMA Kelas IX atau kelas 1, usia wanita tersebut masih 16 tahun,” terang AKP Sodik.
Dari beberapa lokasi hotel yang di sisir, polisi menjaring 5 pasangan bukan suami istri. Pasangan kumpul kebo ini kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Mengenai proses selanjutnya, AKP Sodik mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melalui unit PPA Polres Blitar untuk pendalaman.
“Bagaimana alurnya, lalu unsur prostitusi atau perdagangan layanan seks ini terbukti atau tidak. Kami mohon waktu, untuk mendalami lebih lanjut,” pungkasnya.(tok)