Tulungagung – Di momen Hari Raya Idul Fitri 2019 ini, ratusan narapidana muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tulungagung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus, 4 napi diantaranya langsung bebas.
Total ada 283 napi menerima remisi ini. Jumlah tersebut sesuai dengan yang telah diusulkan oleh pihak Lapas, kepada Kemenkumham RI.
“Untuk remisi khusus kali ini, napi yang mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sejumlah 9 orang, 1 bulan 178 orang dan 15 hari sebanyak 96 orang,” kata Dedi Nugroho, Kasi Binadik Dan Giataja Lapas Kelas 2B Tulungagung.
Saat ini, penghuni Lapas Tulungagung sebanyak 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus. 357 warga binaan diantaranya belum memenuhi syarat untuk diusulkan karena mereka masih berstatus tahanan, pidana khusus atau belum menjalani hukuman selama 6 bulan, dan melakukan pelanggaran tata tertib.
Sementara itu, selama hari raya idul fitri hingga 4 hari setelah Idul Fitri pihak Lapas Kelas 2B Tulungagung akan menambah 1 jam bagi para pembezuk napi. Yakni, pukul pukul 14.30 hingga 16.00 wib. Sebelumnya, jam besuk siang berakhir pukul 15.00 wib. Sementara jam pagi tetap pukul 08.30 hingga 11.30 wib. Namun, meskipun jam bezuk ditambah, pembezuk tetap dapat menemui warga binaan, selama 30 menit saja. (pam/ydk)
Baca Juga :