Tulungagung – Ratusan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung, menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia. 16 napi diantaranya dinyatakan bebas 17 Agustus mendatang.
Dari total 517 penghuni, sebanyak 329 narapidana memperoleh remisi. Kecuali napi yang tersandung kasus korupsi karena mereka belum memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. 7 napi korupsi penguni Lapas Tulungagung ini belum membayar uang denda dan subsider.
“Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi narapidana kasus korupsi, selain harus memenuhi syarat minimal menjalani masa hukuman,” kata Erry Taruna, Kalapas Klas IIB Tulungagung
Selain itu, narapidana dinilai tidak menjadi justice colaborator sesuai persyaratan narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.
Jumlah warga binaan dalam lapas ini sebanyak 622 orang. Dari jumlah tersebut 105 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan, sedangkan sisanya merupakan narapidana. Selain di momen kemerdekaan, mereka akan menerima remisi di momen lebaran, natal dan hari besar keagamaan lain. (pam/ydk)