Kediri (Jatimsmart.id) – Ratusan Kepala Desa se Kabupaten Kediri bertolak menuju ke Jakarta, Senin 16 Januari 2023. Mereka akan melakukan aksi damai di Gedung DPR RI, pada Selasa besok.
Para Kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ini menuntut masa jabatan sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri Imam Jami’in mengatakan aksi damai ini tidak hanya dilakukan oleh kepala desa se Kabupaten Kediri.
Melainkan, Kepala Desa se Indonesia.”Tidak hanya Kepala Desa yang dari Kabupaten Kediri melainkan seluruh Kepala Desa se Indonesia yang datang di Gedung DPR RI,”kata Imam Jami’in, Senin (16/1/2023).
Imam Jami’in menyampaikan, keberangkatan Kades se Kabupaten Kediri menuju ke Gedung DPR RI ini sudah mendapat doa restu dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
“Alhamdulillah kita dapat restu dan ijin dari Mas Bup (sapaan akrab Bupati Kediri,red) berangkat ke Jakarta,”ucap pria yang menjabat sebagai Kades Kalirong.
Kedatangan rombongan Kades dari Kabupaten Kediri ini menuntut DPR RI pusat agar bersedia untuk merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa.
“Yang sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun tuntutan kami menjadi 9 tahun,”ungkap Imam Jami’in.
Lebih lanjut Imam Jami’in menjelaskan, masa jabatan Kades 1 periode 6 tahun ini sangatlah tidak relevan. Karena masa jabatan 6 tahun sangatlah pendek dan untuk memulihkan kondusifitas masyarakat dibutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Seperti selalu terjadinya gesekan pada pemilihan Kepala Desa dari para pendukung di masyarakat, ini yang membuat lingkungan desa harus penuh kondusif agar tidak terpecah belah,” tutupnya.